sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Replanting Kebun Sawit, Kejati Bengkulu Sita Rp13 M dari Empat Tersangka

Economics editor Demon Fajri
21/07/2022 13:33 WIB
Kejati Bengkulu, menetapkan 4 tersangka dan sita Rp13 miliar terkait dugaan korupsi replanting kebun sawit.
Dugaan Korupsi Replanting Kebun Sawit, Kejati Bengkulu Sita Rp13 M dari Empat Tersangka (Dok.MNC)
Dugaan Korupsi Replanting Kebun Sawit, Kejati Bengkulu Sita Rp13 M dari Empat Tersangka (Dok.MNC)

Perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting tersebut.

Penerima program replanting kelapa sawit, sekira 2.000 petani. Di mana satu kelompok mendapatkan Rp25 juta hingga Rp30 juta rupiah per Hektare (Ha) per kelompok tani sesuai dengan tahun pengajuan.

Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement