Perkara tersebut melibatkan banyak pihak. Tidak kurang dari 28 kelompok tani ikut dalam program replanting tersebut.
Penerima program replanting kelapa sawit, sekira 2.000 petani. Di mana satu kelompok mendapatkan Rp25 juta hingga Rp30 juta rupiah per Hektare (Ha) per kelompok tani sesuai dengan tahun pengajuan.
Di dalam pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan kartu tanda penduduk sebagai penerima yang tidak sesuai profilnya.
(IND)