sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Korupsi Replanting Kebun Sawit, Kejati Bengkulu Sita Rp13 M dari Empat Tersangka

Economics editor Demon Fajri
21/07/2022 13:33 WIB
Kejati Bengkulu, menetapkan 4 tersangka dan sita Rp13 miliar terkait dugaan korupsi replanting kebun sawit.
Dugaan Korupsi Replanting Kebun Sawit, Kejati Bengkulu Sita Rp13 M dari Empat Tersangka (Dok.MNC)
Dugaan Korupsi Replanting Kebun Sawit, Kejati Bengkulu Sita Rp13 M dari Empat Tersangka (Dok.MNC)

IDXChannel - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tanam ulang atau peremajaan (replanting) kebun kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2019 dan 2020.

Empat tersangka itu, berinisial AS, TT, S dan P. Di mana mereka merupakan ketua, sekretaris, bendahara dan anggota kelompok tani Sndang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Dari keempat tersangka, tim penyidik pun menyita uang sebesar Rp13 miliar. Saat ini mereka di tahan di Rumah Tahanan Malabero, Kelas IIB, Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Heri Jerman mengatakan, modus keempat tersangka diduga memanipulasi identitas warga setempat, sehingga terjadi kerugian negara, dalam bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), tersebut.

Bantuan BPDPKS, kata Heri, pada tahun 2019, diberikan kepada 18 kelompok tani, dengan anggaran sebesar Rp61.975.250.000. Lalu, di tahun 2020, diberikan bantuan kepada 10 kelompok, dengan bantuan Rp78.539.600.064. Dengan total dana bantuan kepada 28 kelompok, tahun 2019 - 2022, sebesar Rp139.514.600.055.

"Modus keempat tersangka dengan memanipulasi identitas. Dan kita sudah menetapkan empat tersangka, mereka ketua, sekretaris, bendahara dan anggota kelompok tani. Kita juga sudah menyita uang sebesar Rp13 miliar," kata Heri, Kamis (21/7/2022).

Dalam perkara ini, kata Heri, baru satu kelompok tani. Meskipun demikian, pihaknya terus mengembangkan perkara tersebut. Saat ini, tegas Heri, tim penyidik masih bekerja dan kasus masih terus berlanjut. Pihaknya, kata Heri, telah memeriksa ratusan saksi.

"Insa Allah, ada tersangka lain. Tidak tutup kemungkinan pejabat. Kami masih bekerja, dan perkara ini tidak sampai di sini," tegas Heri.

Sebagaimana diketahui, dugaan Tindak Pidana Korupsi, bantuan replanting atau peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengajuan bantuan itu dari kelompok tani, pada 2019 dan 2020, dengan total anggaran dana sekira Rp150 miliar. Dari perkara tersebut penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu, menemukan adanya dugaan profil penerima bantuan tidak sesuai dengan peruntukan termasuk tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis penerimaan.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan ratusan saksi termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement