sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dugaan Penetapan Suku Bungan Pinjaman, KPPU Periksa 44 Penyelenggara Pinjol

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
27/10/2023 21:19 WIB
KPPU masih memeriksa 44 perusahaan penyelenggara pinjol. Penyelidikan ini dilakukan dalam kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman.
KPPU masih memeriksa 44 perusahaan penyelenggara pinjol. Penyelidikan ini dilakukan dalam kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman. (MNC Media)
KPPU masih memeriksa 44 perusahaan penyelenggara pinjol. Penyelidikan ini dilakukan dalam kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman. (MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih memeriksa 44 perusahaan penyelenggara pinjam online (pinjol). Penyelidikan ini dilakukandalam kasus dugaan penetapan suku bunga pinjaman.

Penyelidikan ini dilakukan secara tertutup selama 60 hari ke depan, setelah sebelumnya KPPU merampungkan penyelidikan awal atas kasus itu sejak 4 Oktober 2023 lalu. 

"Total ada 44 perusahaan penyelenggara yang menjadi terlapor dalam penyelidikan ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU-RI Deswin Nur lewat keterangan persnya, Jumat (27/10/2023).

"Mereka terlapor dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Khususnya terkait Pasal 5 di undang-undang itu terkait penetapan harga," lanjutnya.

Deswin menyebut keputusan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dilakukan lewat Rapat Komisi yang dilakukan para Rabu, 25 Oktober 2023. Pada tahap penyelidikan ini, nantinya KPPU memanggil para pihak termasuk terlapor, saksi atau ahli yang berkaitan

"Kita akan mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tersebut," tukasnya.

Sebagai informasi, KPPU telah selesai melaksanakan penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha pinjol yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Dalam tahap tersebut, diketahui AFPI telah menerbitkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi secara Bertanggung Jawab yang mengatur penetapan jumlah total bunga.

Kemudian, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) yang tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman.

Pada tahun 2021, besaran tersebut diatur tidak melebihi 0,4 persen per hari. Setiap anggota AFPI wajib menandatangani suatu pakta integritas yang didalamnya mewajibkan anggota untuk tunduk pada pedoman yang dibuat asosiasi tersebut.

Deswin menyebut dalam penyelidikan awal, KPPU telah melakukan berbagai kegiatan pengumpulan informasi, termasuk permintaan informasi secara tertulis kepada para anggota AFPI dan permintaan keterangan dari lima penyelenggara P2P lending, AFPI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui proses tersebut, KPPU telah memperoleh satu alat bukti dugaan pelanggaran pasal 5 dan memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

(NIY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement