"Pajak tidak meningkat lantaran penyedia lahan parkir memang sedikit seperti contoh mal dan toko-toko yang memang punya lahan parkir, itu kita tidak paksakan biayanya" kata Saiful.
Saat ini hanya 11 item wajib pajak di bawah pemerintah daerah meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral logam bukan batuan dan pajak bumi bangunan pedesaan serta pajak BBHTB.
Sementara, kata Saiful, pencapaian pada tahun 2020 dari target Rp58 miliar tercapai Rp44 miliar, sedangkan khusus pajak parkir Rp350 juta dari target hanya terealisasi Rp212 juta.
Tahun 2021 sampai Mei sudah terlealisasi Rp16 miliar lebih, sedangkan pajak parkir realisasi Mei baru mencapai Rp65 juta. (TYO)