sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Duh! Restoran di OKU Nunggak Pajak Akibat Pandemi Covid 19

Economics editor Widori/Kontributor OKU
29/06/2021 21:42 WIB
Badan Pendapatan Daerah Ogan Komering Ulu (OKU), menyebutkan restoran yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang banyak yang menunggak pajak.
Duh! Restoran di OKU Nunggak Pajak Akibat Pandemi Covid 19. (Foto: MNC Media)
Duh! Restoran di OKU Nunggak Pajak Akibat Pandemi Covid 19. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pendapatan Daerah Ogan Komering Ulu (OKU), menyebutkan restoran yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang banyak yang menunggak pajak, pihak pengusaha restoran mengaku covid-19 menjadi penyebab mereka menunggak pajak.

"Yang banyak menunggak pajak dua item restoran dan bumi bangunan. Saat kami datangi pengusaha restoran mengalaskan menjawab sudah ambil saja pak beli saja usaha saya karena saya tidak mampu bayar pajak. Orang makan dan menginap jauh berkurang di masa covid ini. Itu alasan mereka," ucap Saiful SH Kabid Penetapan pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah OKU, Selasa (29/6/2021).

Pihaknya telah berupaya memberi imbauan dan memanggil penunggak pajak. Namun, upaya tersebut kurang digubris dan banyak masih menunggak.

"Upaya kita panggil dengan surat dan imbauan. Tapi selain restoran pajak bumi dan bangunan juga banyak menunggak, ini menjadi kendala tersendiri sejak bertahun-tahun, karena yang membayar pajak itu berpikir dia ada kepentingan baru mau bayar pajak. Tapi kita akan terus berupaya meningkataktkan wajib pajak," ujar Saifu.

Lebih jauh dikatakan Saiful, secara umum pendapatan pajak dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari target yang ditentukan hanya saja untuk pajak parkir belum bisa ditingkatkan.

"Pajak tidak meningkat lantaran penyedia lahan parkir memang sedikit seperti contoh mal dan toko-toko yang memang punya lahan parkir, itu kita tidak paksakan biayanya" kata Saiful.

Saat ini hanya 11 item wajib pajak di bawah pemerintah daerah meliputi, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral logam bukan batuan dan pajak bumi bangunan pedesaan serta pajak BBHTB.

Sementara, kata Saiful, pencapaian pada tahun 2020 dari target Rp58 miliar tercapai Rp44 miliar, sedangkan khusus pajak parkir Rp350 juta dari target hanya terealisasi Rp212 juta.

Tahun 2021 sampai Mei sudah terlealisasi Rp16 miliar lebih, sedangkan pajak parkir realisasi Mei baru mencapai Rp65 juta. (TYO)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement