sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Kelancaran Iklim Usaha, Kepala Daerah Diminta Percepat Revisi Rencana Tata Ruang

Economics editor Binti Mufarida
27/02/2025 11:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengingatkan pentingnya keberadaan dokumen RTRW.
Dukung Kelancaran Iklim Usaha, Kepala Daerah Diminta Percepat Revisi Rencana Tata Ruang. Foto: MNC Media.
Dukung Kelancaran Iklim Usaha, Kepala Daerah Diminta Percepat Revisi Rencana Tata Ruang. Foto: MNC Media.

Adapun perizinan LSD diatur oleh Kementerian ATR/BPN. Pihaknya juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) mengenai pemetaan wilayah. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN dapat menentukan lokasi mana saja yang perlu menjadi LSD.

Dalam kesempatan itu, Nusron juga membeberkan berbagai persoalan pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang membutuhkan sinergi pemerintah pusat dan daerah. Hal itu seperti potensi lahan yang dapat menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah ini bakal didistribusikan pemerintah kepada masyarakat sebagai bagian dari kebijakan reforma agraria. Langkah tersebut bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat dan mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah.

“Siapa yang menentukan penerimanya? Lagi-lagi kepala daerah. Kami hanya mengesahkan, tapi yang menentukan si A, si B-nya adalah Bapak/Ibu sekalian,” kata dia.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement