Mantan Staf Ahli Kemensos RI itu juga menyatakan, hak cipta untuk musik dan lagu ini menjadi semakin penting dengan maraknya plagiarisme di masyarakat.
"Selain itu, ketentuan untuk kekayaan intelektual di bidang musik ini menjadi urgen karena kita melihat di lapangan bagaimana praktek-praktek penyebarluasan tanpa izin. Dengan ketentuan dari pemerintah, masyarakat akan terlindungi dengan ciptaan dan orisinalitasnya," imbuhnya.
(IND)