Sejatinya keberadaan AOCC sangat penting untuk melakukan penataan sistem operasional bandara secara keseluruhan sebelum, saat, dan sesudah peraturan larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Stakeholder yang terlibat di dalam AOCC adalah AP II, maskapai, ground handling, Otoritas Bandara, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, AirNav Indonesia.
“Melalui AOCC, stakeholder bandara dapat fleksibel dalam melakukan pengaturan operasional sehingga Bandara Soekarno-Hatta dapat cepat melakukan adaptasi di tengah dinamisnya kondisi pada pandemi ini,” ujar Muhammad Awaluddin.
Sedangkan untuk penataan sistem penerbangan, perseroan bersama stakeholder akan melakukan penataan sistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta melalui penerapan Airport Collaborative Decision Making (A-CDM). Sehingga pergerakan pesawat di bandara dapat optimal.
A-CDM sendiri dapat meningkatkan prediktabilitas penerbangan dan mengoptimalkan operasional. Seluruh stakeholder seperti AP II (operator bandara), maskapai, AirNav Indonesia, dan ground handling akan saling berbagai seluruh informasi dan data terkait operasional penerbangan guna perencanaan dengan baik.
Melalui penataan pada 3 aspek tersebut, seluruh bandara yang dikelola AP II yang sebanyak 20 bandara tetap optimal dalam menjankan fungsi operasional pada masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021. Sehingga diharapkan dengan baik dapat menjaga konektivitas udara Indonesia dan melayani penerbangan yang dikecualikan dari larangan mudik.