IDXChannel - Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menyampaikan bahwa salah satu solusi utama terkait dengan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah dengan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.
"Diharapkan dengan adanya revisi Perpres, pengendalian saat ini bisa menjadi lebih mudah," ujar Mamit, dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (15/8/2022).
Menurut Mamit, Pertamina sebagai badan usaha yang diberikan penugasan saat ini terus mencoba melakukan pendataan dengan aplikasi MyPertamina, meminta kepada masyarakat yang memang merasa kendaraannya berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi untuk melakukan pendaftaran, namun mereka belum bisa melakukan implementasi dari pada kebijakan pembatasan tersebut, karena sejauh ini revisi dari pada Perpres masih juga belum ditetapkan oleh pemerintah.
"Saya juga bingung nih, di satu sisi pemerintah, Pak Jokowi selalu mengeluh menyampaikan keluh kesah subsidi kita berat sudah sampai Rp502 triliun, tetapi di sisi lain upaya untuk melakukan pembatasan melalui Perpres tak kunjung ditandatangani," tutur Mamit.
Sehingga, menurut Mamit, ada semacam tarik ulur ataupun ada hal-hal yang dipertimbangkan oleh pemerintah.