IDXChannel - Upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi migas sebagai salah satu pilar ketahanan energi nasional dinilai perlu diawali dari penyederhaanan regulasi, baik di level nasional hingga di lingkup daerah.
Karenanya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Abadi Poernomo, meminta agar seluruh pejabat terkait dapat fokus terhadap upaya penyederhanaan regulasi tersebut, sehingga industri migas diharapkan dapat memperoleh kemudahan dalam berusaha.
"Ya, para pejabat yang berkaitan dengan perizinan usaha minyak dan gas bumi. Begitu juga para bupati dan gubernur, karena mereka yang mengeluarkan izin lokasi," ujar Abadi, dalam keterangan resminya, Senin (26/5/2025).
Bentuk kemudahan usaha di bidang migas tersebut, dicontohkan Abadi, termasuk di antaranya soal Analisis Masalah dan Dampak Lingkungan (AMDAL), di mana saat ini dirasa cukup memberatkan karena tidak dilengkapi dengan durasi waktu atas izin yang diberikan.
Selain itu juga soal izin lokasi yang tingkat kecepatan pengurusannya sangat bergantung pada respons dan kesigapan kepala daerah setempat.
"Semuanya urgent. Nah sekarang bagaimana memotong jalur birokrasi. AMDAL misalnya, sekarang kan tidak sederhana. Ada sidang AMDAL, mendatangkan pakar, NGO, dan sebagainya. Jadi, bagaimana semua kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perizinan usaha migas bisa mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan," ujar Abadi.
Terlebih, lanjut Abadi, regulasi di bidang migas memang teramat banyak dan kompleks. Karenanya, Abadi menyerahkan upaya penyederhanaan tersebut pada masing-masing kementerian/lembaga terkait, apakah melalui penambahan Sumber Daya Manusia (SDM), memotong jalur birokrasi, atau hal-hal lain yang bisa diupayakan.
Abadi juga sependapat, penyederhanaan regulasi termasuk perizinan dapat memperlancar akses berbagai temuan cadangan migas oleh industri migas. Termasuk di antaranya, melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero) yang notabene banyak melakukan discovery cadangan migas baru.
"Terutama (perizinan) gas. Sebab, kalau dapat temuan, maka Plan of Development (POD) baru bisa ditandatangani kalau sudah ada perjanjian jual beli gas. Setelah itu baru dinyatakan boleh dikembangkan. Artinya, diangkat, diproduksi lalu dijual," ujar Abadi.
Sejauh ini PHE diketahui memang telah banyak melakukan temuan, termasuk terbanyak adalah gas. Bahkan PHE mencatat, telah melakukan temuan cadangan eksplorasi terbesar sepanjang 15 tahun terakhir atau sejak 2009.
Pada 2024, misalnya, realisasi temuan sumber daya migas kontijen 2C Recoverable Subholding Upstream Pertamina Group mencapai 652 juta barel standar minyak (MMBOE) atau 2C Inplace sebesar 1.75 BBOE termasuk evaluasi reasessment struktur yang telah ada. Realisasi temuan sumber daya migas kontijen 2C ini meningkat meningkat 34 persen jika dibandingkan capaian 2023, sebesar 488 MMBOE.
Awal Mei, PHE melalui Pertamina EP Sumsel, juga menemukan gas pada sumur Eksplorasi North Wilela – 001 (NWLA – 001) Muara Enim Pertamina EP Sumsel. Hasil Drill Steam Test (DST) menyatakan, bahwa sumur eksplorasi tersebut diperkirakan 12.8 MMSCFD, kondensat +/- 500 BOPD. Temuan ini diharapkan bisa meningkatkan tambahan lifting migas nasional pada 2025.
(taufan sukma)