"Semuanya urgent. Nah sekarang bagaimana memotong jalur birokrasi. AMDAL misalnya, sekarang kan tidak sederhana. Ada sidang AMDAL, mendatangkan pakar, NGO, dan sebagainya. Jadi, bagaimana semua kementerian/lembaga yang berkaitan dengan perizinan usaha migas bisa mempercepat proses perizinan yang dibutuhkan," ujar Abadi.
Terlebih, lanjut Abadi, regulasi di bidang migas memang teramat banyak dan kompleks. Karenanya, Abadi menyerahkan upaya penyederhanaan tersebut pada masing-masing kementerian/lembaga terkait, apakah melalui penambahan Sumber Daya Manusia (SDM), memotong jalur birokrasi, atau hal-hal lain yang bisa diupayakan.
Abadi juga sependapat, penyederhanaan regulasi termasuk perizinan dapat memperlancar akses berbagai temuan cadangan migas oleh industri migas. Termasuk di antaranya, melalui PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Sub Holding Upstream PT Pertamina (Persero) yang notabene banyak melakukan discovery cadangan migas baru.
"Terutama (perizinan) gas. Sebab, kalau dapat temuan, maka Plan of Development (POD) baru bisa ditandatangani kalau sudah ada perjanjian jual beli gas. Setelah itu baru dinyatakan boleh dikembangkan. Artinya, diangkat, diproduksi lalu dijual," ujar Abadi.
Sejauh ini PHE diketahui memang telah banyak melakukan temuan, termasuk terbanyak adalah gas. Bahkan PHE mencatat, telah melakukan temuan cadangan eksplorasi terbesar sepanjang 15 tahun terakhir atau sejak 2009.