sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan KLHK

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
19/07/2023 10:02 WIB
Kerja sama ini merupakan landasan dalam konteks menyambungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.
Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan KLHK (FOTO:Dok OJK)
Dukung Penyelenggaraan Bursa Karbon, OJK Perkuat Kerja Sama dengan KLHK (FOTO:Dok OJK)

Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan, Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK,

Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di

bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.

Pada saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian dalam proses persiapan launching Bursa Karbon di Indonesia.

Kerja sama OJK dan KLHK merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang pernah dilakukan pada 26 Mei 2014.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement