IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan teknis bursa karbon. Beleid itu ditargetkan rampung pada Juni 2023, dan bisa diimplementasikan pada September 2023.
Kehadiran bursa karbon telah ditunggu-tunggu karena besarnya potensi perdagangan karbon global yang saat ini menembus angka Rp11.400 triliun. Secara spesifik, Indonesia potensinya diramal mencapai Rp 8.000 triliun dalam jangka panjang karena memasukkan potensi hutan dan mangrove.
Sebagai langkah mendukung tata kelola dan ekosistem pengembangan bursa karbon di Tanah Air, diperlukan berbagai muatan materi peraturan teknis OJK yang sejalan dengan payung hukum yang ada, baik Permen LHK No.21 Tahun 2022 maupun UU PPSK.
Dalam Pasal 24 UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar yang mendapat izin usaha dari OJK. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggara bursa karbon idealnya bersifat terbuka asalkan mendapatkan izin dari OJK, tidak ekslusif hanya untuk penyelenggara bursa efek.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Komisi XI, Misbakun mengungkapkan, kehadiran bursa karbon tidak bisa diserahkan ke bursa efek. Kegiatan penyelenggaraan bursa efek sangat berbeda dengan bursa karbon.