sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung RI Banding Putusan WTO, DPR: Ini Mutlak Kedaulatan Negara Kita

Economics editor Rizky Fauzan
01/12/2022 13:02 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung pemerintah melakukan banding atas putusan WTO terhadap kebijakan ekspor nikel RI.
Dukung RI Banding Putusan WTO, DPR: Ini Mutlak Kedaulatan Negara Kita (Dok.MNC)
Dukung RI Banding Putusan WTO, DPR: Ini Mutlak Kedaulatan Negara Kita (Dok.MNC)

IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung pemerintah melakukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) melawan gugatan Uni Eropa terkait kekalahan Indonesia dalam penyetopan ekspor bahan mentah nikel

Mukhtarudin menegaskan, Indonesia harus memiliki kedaulatan dalam mengelola sumber daya alam. Terlebih Indonesia saat ini sedang fokus menciptakan energi baru terbarukan.

“Kita mendukung langkah pemerintah dalam hal ini melakukan banding terhadap WTO tersebut. Karena bagaimanapun kedaulatan negara kita tentang perdagangan khususnya dalam mengelola sumber daya alam, mutlak kedaulatan negara kita. Oleh karena itu kita akan memberikan dukungan secara politis kepada pemerintah dalam rangka melakukan banding terhadap gugatan tersebut,” kata Mukhtarudin dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).

Dia menegaskan, amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) harus diperjuangkan oleh pemerintah dan DPR RI. 

“Oleh karena itu, maka pemerintah harus segera juga mempercepat proses pembangunan smelter di Indonesia. Harus ada gerakan percepatan pembangunan smelter agar kita segera bisa melakukan hilirisasi secara maksimal terhadap minerba yang kita miliki, baik nikel, timah dan lain-lain,” ucap Mukhtarudin.

Menurut dia, dengan adanya hilirisasi nikel dan sumber daya alam lain di dalam negeri, mampu meningkatkan nilai investasi. Hal itu juga bisa menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. 

"Begitu investasi masuk tentu ini akan membuka lapangan pekerjaan, menambah pendapatan, dan pasti ada pengaruhnya. Oleh karena itu, kita dukung Presiden melakukan upaya semaksimal, mungkin memperkuat argumennya, pemerintah memberikan argumen objektifnya terhadap masalah banding tersebut,” ujar legislator Dapil Kalimantan Tengah itu.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pemerintah mengajukan banding atas kekalahan saat menghadapi gugatan terkait setop ekspor nikel yang diajukan Uni Eropa ke WTO. Meski kalah di WTO, Presiden tetap memerintahkan jajarannya terus melakukan hilirisasi bahan tambang lainnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement