Mendukung potensi ini, Menko mengatakan Pemerintah memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga dengan baik tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh tontonan yang baik.
Sektor perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak ketika pandemi Covid-19. Hal tersebut membuat terhentinya proses produksi yang juga melibatkan banyak pekerja seni danpenutupan bioskop yang dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19.
“Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2, Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai pembatasan penonton yang masuk, serta tidak diperbolehkan menjual makanan minuman di area bioskop,” pungkas Menko Airlangga.
(IND)