sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dukung Terobosan BI, DPR Harap Rupiah Digital Akan Hantam Kripto

Economics editor Kiswondari Pawiro
13/12/2021 09:23 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengapresiasi terobosan BI yang akan menghadirkan CBDC atau Rupiah Digital itu.
Dukung Terobosan BI, DPR Harap Rupiah Digital Akan Hantam Kripto (FOTO:MNC Media)
Dukung Terobosan BI, DPR Harap Rupiah Digital Akan Hantam Kripto (FOTO:MNC Media)

Dia menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Rupiah. Karena itu, uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

“Masyarakat perlu diingatkan risiko menyimpan uang kripto sebagai komoditas investasi yang tidak memiliki underlying serta memiliki potensi fluktuasi yang besar,” tegas dia. 

“Meskipun ilegal dan memiliki risiko tinggi, namun banyak masyarakat yang menyimpan uang kripto. Tugas kita semua untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban uang kripto,” imbuhnya. 

Dalam laporan Kajian Stabilitas Keuangan yang dirilis BI, legislator Dapil Jawa Barat ini menambahkan, jumlah investor kripto pada Juni 2021 diperkirakan telah mencapai kurang lebih 6,5 juta. Jumlah ini bahkan dua kali lebih banyak dibandingkan investor pasar saham yang mencapai sekitar 2,4 juta investor. 

“Meningkatnya popularitas uang kripto pada beberapa tahun terakhir menimbulkan kekhawatiran dampaknya terhadap efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan,” tandas Hergun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement