Sunar menambahkan, Ruang Pintar juga diharapkan berperan besar dalam melakukan pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan aksesibilitas informasi melalui pemanfaatan teknologi digital dan internet untuk anak-anak dari nasabah PNM dan warga Desa Sukatani umumnya.
Diketahui, BPKH sebagai badan hukum publik yang mengelola keuangan haji secara korporatif dan nirlaba diberikan wewenang berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 untuk menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat.
(IND)