Brigjen Asep juga memaparkan pekerjaan Doni Salmanan sesuai KTP-nya. Ternyata Doni Salamana selama ini berprofesi sebagai buruh lepas.
"Adapun tersangka DS saat ini berusia 23 tahun pekerjaan sesuai KTP disini tertera buruh harian lepas,"
Polisi juga akan memanggil beberapa publik figur yang diduga menerima dana dari Doni Salmanan. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap publik figur yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Asep.
Suami Dinan Nurfajrina ini juga sempat mengutarakan permohonan maafnya. Dia bahkan berharap mendapat sanksi ringan atas perbuatannya.