IDXChannel - Sejumlah upaya reformasi perusahaan pelat merah terus dilakukan pemerintah sepanjang 2023.
Hal ini disampaikan secara blak-blakan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Erick membenarkan rencana pembubaran 7 perusahaan pelat merah yang 'mati suri' atau tidak lagi beroperasi namun belum dibubarkan saat ini. Setidaknya ada 7 nama BUMN yang nantinya dibubarkan hingga 2024 mendatang.
Menurut Erick, pemerintah akan menjadi zalim bila tidak membubarkan BUMN-BUMN 'zombie' tersebut. Sebab, karyawannya belum diberikan kepastian.
"Ketika kita melihat ada satu perusahaan yang tidak sehat dan sekarang terbuka digitalisasi dan marketnya, itu kalau tidak diambil keputusan cepat akan membuat itu makin lama, makin tidak sehat," kata dia.
Langkah ini juga belum bisa dilakukan segera dan membutuhkan waktu. Pasalnya, pemegang saham tidak memiliki kapasitas lebih untuk langsung mengambil langkah likuidasi.
Erick memberi contoh, untuk menjalankan program restrukturisasi saja, pihaknya memerlukan waktu hingga 9-12 bulan.
"Restrukturisasi beberapa perusahaan BUMN saja membutuhkan waktu yang sangat lama 9-12 bulan. Nah tentu karena ini lintas kementerian yang saya rasa ini tadi bagaimana kita saling menjaga," ungkap dia.
Pemegang saham sendiri terus mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003. Erick menilai revisi UU BUMN tidak semata-mata menambah kekuasaan Kementerian BUMN.
Namun, regulasi tersebut memberikan peran dan ruang lebih luas bagi pemegang saham untuk memaksimalkan pengawalan terhadap kinerja perseroan negara, termasuk melakukan langkah pembubaran BUMN yang 'mati suri' secara cepat.
Kementerian BUMN sepanjang tahun ini juga gencar melakukan restrukturisasi, merger, injeksi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau pendanaan, utang, kepemilikan saham, dividen, pajak, hingga poin yang dinilai substansial yang berkaitan dengan kinerja BUMN.
Sebelumnya, beleid tentang pembubaran BUMN zombi telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui 6 Peraturan Pemerintah (PP) sepanjang tahun 2023.
BUMN 'Zombie' yang Disuntik Mati
Dalam Roadmap 2024-2034, Menteri BUMN Erick Thohir berencana merampingkan perusahaan BUMN menjadi hanya 30 perusahaan.
“Kalau bisa nanti hanya 30 saja BUMN dengan 12 klasternya, dari 41 BUMN saat ini. Supaya BUMN tidak jadi menara gading dan semua dimonopoli BUMN,” ujarnya dalam konferensi pers BUMN Tumbuh dan Kuat untuk Indonesia 2023, di awal tahun ini (2/1/2023).
Tercatat, jumlah BUMN terus susut di masa kepemimpinan Erick sejak 2018. Hingga Oktober 2023, jumlah perusahaan pelat merah kini tersisa 65 dari sebelumnya mencapai 77 BUMN pada 2022. (Lihat grafik di bawah ini.)
Setidaknya, ada tujuh daftar BUMN yang dibubarkan pemerintah sepanjang 2023, di antaranya:
- Kertas Leces
PT Kertas Leces (Persero) resmi telah dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang diteken 20 Februari 2023.Perusahaan kertas pelat merah itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
- Merpati Nusantara Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibubarkan Jokowi lewat Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatanganinya tepat pada 20 Februari 2023.
Maskapai pelat merah dengan itu dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
- Industri Sandang Nusantara
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
- Istaka Karya
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
PP tersebut diteken Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam beleid itu, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
- Industri Gelas
Pembubaran BUMN PT Industri Gelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- Kertas Kraft Aceh
PT Kertas Kraft Aceh menjadi BUMN berikutnya yang dibubarkan Jokowi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023.
- PT PANN
Kementerian BUMN baru mengantongi restu pembubaran PT PANN. Erick mendapat restu dari Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Aksi Korporasi BUMN Sepanjang 2023
Sejumlah strategi juga dijalankan Menteri Erick dalam melakukan efisiensi kinerja BUMN sepanjang tahun ini melalui sejumlah aksi korporasi hingga penyuntikan modal.
Di antaranya, penyempurnaan struktur korporasi Mind ID dengan mengalihkan saham negara di Inalum, Antam, Timah, Bukit Asam, dan Freeport ke Mind ID yang merupakan BUMN baru.
Kementerian BUMN juga mendorong penyempurnaan struktur korporasi InJourney dengan injeksi saham di Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ke InJourney.
Kementerian BUMN juga mendorong aksi merger dengan menggabungkan 13 perusahaan di bawah holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) menjadi dua subholding, yakni PalmCo dan SupportingCo.
PalmCo dibentuk melalui penggabungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, VI dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai entitas bertahan atau surviving entity dan pemisahan tidak murni PTPN III (Persero) ke dalam PTPN IV.
Sementara itu, pembentukan SupportingCo ditempuh melalui penggabungan perusahaan PTPN II, VII, VIII, IX, X, XI, XII, dan XIV ke dalam PTPN I.
Tak berhenti sampai disitu, Menteri Erick juga mendorong rencana merger BUMN karya dalam waktu tiga tahun ke depan. Di antaranya BUMN Hutama Karya dengan PT Waskita (Persero) Tbk. (WSKT), sementara PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) digabung dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA).
“Nanti Hutama Karya [merger] dengan Waskita, lalu PP dengan WIKA dan ini ada prosesnya semua. Saya sudah bilang perlu waktu 3 tahunan jadi tidak bisa selesai tahun ini,” kata Erick Thohir.
Gelontoran PMN
Guna menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan, sejumlah BUMN juga memperoleh Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pada tahun 2023 direncanakan ada penambahan PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp42,8 triliun untuk 5 BUMN.
Adapun rincian penggunaan PMN ini diberikan dalam bentuk tunai dalam bentuk cadangan pembiayaan investasi sebesar Rp4,5 triliun untuk 3 BUMN. Ada juga dalam bentuk non-tunai dalam bentuk konversi piutang APBN 2023 sebesar Rp3 triliun untuk 2 BUMN, dan nontunai berupa BMN kepada 5 BUMN.
Secara detail, PMN tunai di APBN 2023 akan diberikan kepada 5 BUMN yaitu PT Hutama Karya (28,84 triliun), PT Perusahaan Listrik Negara (Rp10 triliun), PT Sarana Multigriya Finansial (Rp1,53 triliun), PT Len Industri (Rp 1,75 triliun), dan Perum LPPNPI/Airnav Indonesia (Rp 659,19 miliar).
Sementara itu, pada 2024 direncanakan terdapat 3 BUMN penerima PMN yang akan dicairkan di awal triwulan I 2024 dan nantinya akan masuk dalam RUU APBN TA 2024. (ADF)