IDXChannel - Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan perubahan sistem pembagian bantuan sosial tunai sangat meminimalisir adanya korupsi.
“Sistem bantuan sosial mulai terdapat perbaikan khususnya perubahan mekanisme bansos sembako pada tahun 2020 diubah menjadi bantuan sosial tunai,” kata Bhima saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (20/8/2021).
Menurutnya Perubahan model Bansos sembako diperlukan karena pengawasan lebih sulit dan rawan dikorupsi perbaikan data cukup penting untuk menjamin penerima bansos efektif dan tepat sasaran.
“Sementara bantuan yang sifatnya tunai lebih mudah pengawasan dan memberikan keleluasan bagi penerima untuk dibelanjakan bukan hanya kebutuhan pokok tapi juga keperluan lain seperti tagihan listrik, air dan pulsa misalnya,” ujarnya
Perbaikan berikutnya adalah penyempurnaan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan menghapus data penerima yang tumpang tindih maupun tidak sesuai dengan verifikasi di lapangan.
“Penyempurnaan yang perlu kedepannya adalah mekanisme BLT dana desa dimana tingkat serapan merupakan yang terendah dari program bansos lainnya. BLT dana desa tercatat baru terserap di kisaran 19,4% per Juli 2021," ungkapnya.
(SANDY)