IDXChannel - Pemerintah resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah yang berlaku mulai hari ini, Selasa (31/5/2022). Artinya, program ini akan diganti dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, hal itu hanya akan mengulangi kesalahan yang sama. Sebab, permasalahan utama justru berasal dari distribusi.
"Kenapa saya nilai begitu? Karena kondisi saat ini terlebih hasil pelarangan ekspor CPO kemarin adalah oversupply bahan baku minyak goreng, tidak ada masalah soal pasokan. Yang jadi masalah adalah distribusi," ujar Bhima saat dihubungi, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan tersebut bisa mengerek harga minyak goreng curah akan naik lebih mahal lagi.
"Ini akan membuat harga minyak goreng curah akan naik lebih tinggi. Sebelumnya saja ketika disubsidi harga, Harga Eceren Tertinggi (HET) belum juga tercapai. Apalagi ketika subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dicabut," ungkap Bhima.