IDXChannel - Isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menyeruak ke permukaan.
Kabar ini kian terdengar setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas secara mengejutkan menyebut bahwa pihaknya tengah mendiskusikan perombakan tunjangan kinerja (tukin) dan kenaikan gaji ASN.
"Kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons usulan Menteri Azwar Anas dengan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 baru akan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
"(Gaji PNS) nanti kita lihat Bapak Presiden yang akan sampaikan untuk UU APBN," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (19/5/2023).
Lalu, perlukah gaji PNS naik dan berapa anggaran belanja pegawai RI selama ini?
Berapa Anggaran Belanja PNS?
Jumlah PNS di Indonesia terbilang cukup besar. Selama ini, profesi PNS dianggap sebagai pekerjaan yang paling stabil secara pendapatan dan jenjang karir.
Tak hanya itu, PNS juga masih akan mendapatkan gaji bahkan hingga masa pension. Hal ini menjadikan profesi PNS menjadi idaman banyak orang.
Meskipun profesi idaman, ternyata negara menanggung beban yang cukup besar untuk menggaji PNS.
Gaji PNS yang termasuk dalam anggaran belanja pegawai selalu memiliki porsi lebih dari 20% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kenaikan gaji PNS di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti juga berpotensi membebani APBN di masa mendatang.
Bahkan, belanja pegawai pemerintah pusat diperkirakan meningkat pada 2023. Tren peningkatan ini terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. (Lihat grafik di bawah ini.)
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2023 yang dirilis Kementerian Keuangan pada Selasa (16/8/2022), outlook belanja pegawai pemerintah pusat 2022 diperkirakan mencapai sekitar Rp416,61 triliun. Pada 2023 nilainya ditambah menjadi Rp442,57 triliun.
Sepanjang 2022, Kemenkeu melaporkan pemerintah telah menyalurkan anggaran Rp 257,3 triliun untuk pembayaran gaji dan tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).