sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segini Uang Saku PNS saat Dinas ke Luar Negeri, Tertinggi Rp11 Juta per Hari

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
13/05/2023 12:55 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan estimasi uang harian perjalan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024.
Segini Uang Saku PNS saat Dinas ke Luar Negeri, Tertinggi Rp11 Juta per Hari (Foto: MNC Media)
Segini Uang Saku PNS saat Dinas ke Luar Negeri, Tertinggi Rp11 Juta per Hari (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan estimasi uang harian perjalan dinas luar negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. 

Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNS. Adapun angka tersebut tidak berubah dengan SBM 2023. 

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. PMK bertujuan untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. 

“Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku, dan biaya penginapan,” bunyi penjelasan aturan tersebut, dikutip Sabtu (13/5/2023). 

Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi adalah ke Inggris. Untuk golongan A dipatok sebesar USD 792 atau setara Rp11.756.448 (kurs Rp 14.844) per hari, USD 774 atau setara Rp 11.489.256 untuk golongan B, USD 583 atau setara Rp 8.654.052 untuk golongan C, dan USD 582 atau setara Rp 8.639.208 untuk golongan D.

Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi selanjutnya yakni USD 702 atau setara Rp 10.420.488 untuk golongan A per hari, USD 637 atau setara Rp 9.455.628 untuk golongan B, USD 446 atau setara Rp 6.620.424 untuk golongan C dan USD 427 atau setara Rp 6.338.338 untuk golongan D.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement