sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/02/2023 11:58 WIB
Pengamat pajak mengungkapkan mustahil apabila seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebanyak itu dari penghasilan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar. (Foto: MNC Media)
Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono buka suara soal harta kekayaan yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai pajak yang viral lantaran sang anak, Mario Dandy terlibat kasus penganiayaan yang mencapai Rp56,1 miliar. 

Ia menilai, mustahil apabila seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebanyak itu dari penghasilan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

"Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," jelasnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (23/2/2023). 

Ia menjelaskan, terdapat tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut. Pertama, dilihat dari hukum administrasi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). 

Kedua dilihat dari hukum administrasi Pajak Penghasilan sesuai UU Nomor 7/1983 beserta perubahannya atau UU PPh. Serta ketiga dilihat dari hukum pidana korupsi sesuai UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 atau UU Tipikor. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement