sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/02/2023 11:58 WIB
Pengamat pajak mengungkapkan mustahil apabila seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebanyak itu dari penghasilan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar. (Foto: MNC Media)
Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Jika ada penambahan harta yang bersumber dari kegiatan melawan hukum bagi oknum pegawai pajak, modus operandinya biasanya berupa 'kongkalikong' dengan wajib pajak. Secara sederhana, hubungan mutualisme sering terjadi di keduanya," ungkap dia. 

Ia memberikan contoh, misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak sebesar Rp1 miliar. Namun dengan bantuan oknum petugas pajak yang melawan hukum, pembayaran pajak ke kas negara dapat dikecilkan menjadi Rp 400 juta. 

Kemudian, oknum petugas pajak tersebut mendapat 'ucapan terima kasih' dari wajib pajak misalnya 50 persen dari penghematan pajak senilai Rp 600 juta. Artinya, oknum petugas pajak tersebut bisa mengantongi Rp 300 juta dari tindakan melawan hukum. 

"Dengan demikian, wajib pajak pun dapat menghemat pajak secara ilegal sebesar Rp 300 juta," jelasnya. 

(SLF)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement