sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
24/02/2023 11:58 WIB
Pengamat pajak mengungkapkan mustahil apabila seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebanyak itu dari penghasilan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar. (Foto: MNC Media)
Pengamat Sebut PNS Eselon III Mustahil Punya Harta hingga Rp56,1 Miliar. (Foto: MNC Media)

Prianto menuturkan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian. Hal ini pula yang sempat dinyatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terdahulu, Tjahjo Kumolo, bahwa karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil. 

Ia juga berpendapat sejatinya bahwa bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp56 miliar. 

Lebih lanjut, dari sisi UU PPh, konsep penghasilan berasal dari konsep tambahan (accretion concept) yang dihitung berdasarkan rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta. 

Berdasarkan sudut pandang UU PPh, beleid ini tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari transaksi legal atau ilegal. Hal yang terpenting adalah ketika tambahan harta tidak sebanding dengan penghasilan seseorang, ada PPh yang belum disetorkan ke kas negara.

Kemudian, dari sisi UU Tipikor, perlu digali lebih lanjut penambahan kekayaan PNS pajak tersebut berasal dari sumber penghasilan yang melawan hukum atau tidak. Dalam hal ini, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui pendekatan asset tracing atau pendekatan lainnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement