IDXChannel - Tunjangan Eselon 1 Kemenkeu dan gajinya hingga saat ini masih menjadi perbincangan yang sangat menarik untuk diulik lebih dalam.
Sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 37/2015, jumlah tukin terbesar yang diterima ASN di DJP mencapai Rp117,3 juta. Besaranya nominal ini juga yang tertinggi dibanding berbagai kementerian dan lembanga PNS yang ada.
Sedangkan tukin terendah yang diterima adalah Rp5,36 juta untuk jabatan Eselon IV Pangkat 4. Berikut rincian Tunjangan Tunjangan Kinerja (TUKIN) bagi pegawai Departemen Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu):
Tunjangan Eselon 1 Kemenkeu hingga Eselon 4
Tunjangan Eselon I DJP Kemenkeu:
- Tunjangan Peringkat jabatan 27 yakni sebesar Rp117.375.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 26 yakni sebesar Rp99.720.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 25 yakni sebesar Rp95.602.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 24 yakni sebesar Rp84.604.000
Tunjangan Eselon II DJP Kemenkeu:
- Peringkat jabatan 23 yakni sebesar Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 yakni sebesar Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 yakni sebesar Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 yakni sebesar Rp56.780.000