sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Naikkan Tukin PNS BP2MI dan Bapeten, Ini Rinciannya

News editor Anggie Ariesta
18/02/2024 22:00 WIB
Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Jokowi Naikkan Tukin PNS BP2MI dan Bapeten, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)
Jokowi Naikkan Tukin PNS BP2MI dan Bapeten, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Naiknya tukin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di BP2MI dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Bapeten yang ditetapkan pada 16 Februari 2024.

Dalam setiap Perpres, tertuang dalam Pasal 3 bahwa tukin setiap bulan bagi pegawai BP2MI dan Bapeten mempertimbangkan capaian kinerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis aturan Pasal 4 tersebut, dikutip pada Minggu (18/2/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement