Dalam salinan aturan tersebut artinya disebutkan Pegawai di Lingkungan BP2MI dan Bapeten yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga tersebut sama yakni paling rendah Rp2,53 juta dan paling tinggi Rp33,24 juta.
Berikut daftar besaran tukin BP2MI dan Bapeten:
- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp26.324.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.
(YNA)