IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Naiknya tukin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di BP2MI dan Perpres Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja di Bapeten yang ditetapkan pada 16 Februari 2024.
Dalam setiap Perpres, tertuang dalam Pasal 3 bahwa tukin setiap bulan bagi pegawai BP2MI dan Bapeten mempertimbangkan capaian kinerja dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," tulis aturan Pasal 4 tersebut, dikutip pada Minggu (18/2/2024).
Dalam salinan aturan tersebut artinya disebutkan Pegawai di Lingkungan BP2MI dan Bapeten yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada lampiran masing-masing aturan tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1 sampai 17. Nilai tukin yang diberikan kepada dua lembaga tersebut sama yakni paling rendah Rp2,53 juta dan paling tinggi Rp33,24 juta.
Berikut daftar besaran tukin BP2MI dan Bapeten:
- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp26.324.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.
(YNA)