Tunjangan Eselon III DJP Kemenkeu:
- Tunjangan Peringkat jabatan 19 yakni sebesar Rp46.478.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 18 yakni sebesar Rp42.058.000 hingga Rp28.915.875
- Tunjangan Peringkat jabatan 17 yakni sebesar Rp37.219.875 hingga Rp27.914.000
Tunjangan Eselon IV DJP Kemenkeu:
- Tunjangan Pejabat struktural (peringkat jabatan 16) yakni sebesar Rp28.757.200
- Tunjangan Peringkat jabatan 16 yakni sebesar Rp25.162.550 hingga Rp21.567.900
- Tunjangan Peringkat jabatan 15 yakni sebesar Rp25.411.600 hingga Rp19.058.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 14 yakni sebesar Rp22.935.762 hingga Rp21.586.600
- Tunjangan Peringkat jabatan 13 yakni sebesar Rp17.268.600 hingga Rp15.110.025
- Tunjangan Peringkat jabatan 12 yakni sebesar Rp15.417.937 hingga Rp11.306.487
- Tunjangan Peringkat jabatan 11 yakni sebesar Rp14.684.812 hingga Rp10.768.862
- Tunjangan Peringkat jabatan 10 yakni sebesar Rp13.986.750 hingga Rp10.256.950
- Tunjangan Peringkat jabatan 9 yakni sebesar Rp13.320.562 hingga Rp9.768.412
- Tunjangan Peringkat jabatan 8 yakni sebesar Rp12.686.250 hingga Rp8.457.500
- Tunjangan Peringkat jabatan 7 yakni sebesar Rp12.316.500 hingga Rp8.211.000
- Tunjangan Peringkat jabatan 6 yakni sebesar Rp7.673.375
- Tunjangan Peringkat jabatan 5 yakni sebesar Rp7.171.875
- Tunjangan Peringkat jabatan 4 yakni sebesar Rp5.361.800. (SNP)