IDXChannel - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Barang/Jasa Publik untuk mendorong penyerapan produk UMKM ke instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menjelaskan, salah satu hal yang diatur dalam penyusunan RUU tersebut dengan memberikan semacam hukuman (punishment) bagi instansi di pemerintah pusat maupun daerah jika belanja produk UMKM-nya rendah.
"Iya akan berpengaruh ke tukin, kalau berhasil juga bisa DIP dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, jadi memang ada bonus tetapi juga ada punishment kalau tidak mencapai target belanja UMKM," ujar Hendrar saat ditemui pada acara Rakornas LKPP 2023, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Hendrar menjelaskan, klausul tersebut saat ini dibicarakan bersama Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya, ketika suatu instansi tidak memenuhi target belanja produk UMKM, maka otomatis anggaran tukin pada instansi akan dikoreksi jumlahnya.