Harapannya, kata dia, RUU tersebut mampu meningkatkan belanja pemerintah daerah maupun pusat kepada pelaku usaha lokal. Sebab, sektor UMKM menjadi salah satu penyumbang terbesar dari sisi serapan tenaga kerja hingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Sehingga ketika permintaan meningkat, maka UMKM juga bisa terus tumbuh positif.
"Itu dalam proses pengajuan anggaran setiap satuan ada proses pengajuan anggaran untuk tukin, itu bisa dikoreksi oleh Kementerian dalam negeri," lanjutnya.
Saat ini, Hendrar mengungkapkan, produk UMKM paling banyak terserap oleh belanja pemerintah terutama sektor makanan dan minuman, kemudian laptop produk dalam negeri, alat tulis kantor (ATK), akomodasi perjalanan, pengadaan seragam dan lainnya.
"Nah isu yang ke depan yang harus kita lakukan bersama adalah transaksi dilakukan nah ini yang kita kerja bareng-bareng saya rasa," pungkasnya.
(YNA)