sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kemensos, Ini Rinciannya

News editor Widya Michella
19/10/2023 17:05 WIB
Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kemensos, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kemensos, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos). Kenaikan tukin pun dibagi menjadi 17 kelas jabatan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial. Perpres ini ditandatangani Jokowi dan berlaku per 16 Oktober 2023 lalu.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyinya sebagaimana dikutip dalam Perpres yang dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (19/10/2023).

Berdasarkan lampiran Perpres itu, menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setidaknya ada 17 kelas jabatan dengan nilai tukin mulai dari Rp2.531.250 hingga paling tinggi Rp33.240.000. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement