sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kemensos, Ini Rinciannya

News editor Widya Michella
19/10/2023 17:05 WIB
Presiden Jokowi resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos).
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kemensos, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)
Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS Kemensos, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

Adapun Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.

Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 10 dalam Perpres tersebut.

Daftar lengkap tukin di 17 kelas jabatan di Kementerian Sosial sesuai Perpres 71 tahun 2023 yakni sebagai berikut:

- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp2.531.250.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement