Adapun Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.
Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan dengan mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 10 dalam Perpres tersebut.
Daftar lengkap tukin di 17 kelas jabatan di Kementerian Sosial sesuai Perpres 71 tahun 2023 yakni sebagai berikut:
- Kelas jabatan 17 Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp2.531.250.
(YNA)