IDXChannel - Tunjangan kinerja (Tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian/lembaga (K/L) direncanakan akan dinaikkan. Adapun besaran kenaikan tukin ini akan mencapai 80% dari nilai yang diterima saat ini.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, pemberian tukin itu tak masalah jika ada anggarannya. Pertanyaannya, apakah anggaran untuk kenaikan tukin ini ada dan disetujui DPR?
"Asal ada duitnya, tukin itu tepat tapi kalau nggak ada duitnya yang nggak tepat. Pertanyaannya ada nggak duitnya, dianggarkan nggak?" ujar Agus saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (17/6/2023).
Lanjut Agus mengatakan, jika dalam APBN kenaikan tukin itu ada untuk tahun ini, maka tidak akan menjadi beban negara. Beda halnya jika tidak ada anggaran namun maksa untuk menggunakan uang negara.
Kemudian, dia juga menerangkan bahwa gaji PNS itu pada dasarnya tidak besar, yang besar itu tukinnya. Namun, yang menjadi catatan, besaran tukin tidak sama rata, tergantug kementerian/lembaganya. Saat ini Tukin paling tinggi di Kementerian Keuangan.