"Kondisi ini bagi produsen menjadi masalah sebab biaya produksi menjadi tidak sebanding dengan harga jual. Jangan sepenuhnya menyerahkan pada mekanisme pasar. Disinilah pentingnya negara hadir untuk menjaga mekanisme pasar berjalan dengan baik dan proporsional," jelas Syarief Hasan.
Dalam kasus anjloknya harga telur ayam, pemerintah melalui badan terkait dapat melakukan langkah sinergis untuk menjaga kestabilan harga. Pasalnya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020, harga telur maksimal dapat dijual Rp 21 ribu per kilogram.
"Harga telur kembali pada batas wajar. Peternak untung, konsumen juga tidak merugi. Langkah ini dapat dilakukan baik di tingkat hulu menjaga kestabilan pasokan dan harga pakan, serta di tingkat hilir untuk menjembatani pasokan telur yang melimpah," tambah Syarief Hasan.
Lebih lanjut ia meminta pemerintah tidak menutup mata terkait masih rapuhnya daya beli masyarakat dan kondisi mikro berbagai komoditas ekonomi di Indonesia.
"Artinya ada yang bermasalah dengan statistik makro perekonomian. Jangan sampai laporan mengesankan pertumbuhan ekonomi hanyalah angka-angka statistik di atas kertas, namun kenyataannya rapuh ” tandas Syarief Hasan.