“Kondisi ekonomi pekerja masih tertekan, daya beli belum pulih, dan risiko pemutusan hubungan kerja masih ada,” ujar dia.
Arnod menilai, jika kenaikan iuran dipaksakan dalam situasi ekonomi yang belum stabil, maka berpotensi menurunkan konsumsi rumah tangga serta menambah beban sosial di masyarakat.
Sebagai informasi, wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 masih dalam tahap kajian pemerintah. Saat ini, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran guna menutup defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20–30 triliun.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan masyarakat miskin pada desil 1 hingga 5 tidak akan terdampak kebijakan tersebut karena iurannya tetap ditanggung oleh negara.
(Dhera Arizona)