"Jadi secara normatif, kembali lagi saya bicara normatif dan normal hukumnya, kan ada Pasal 5 TPPU itu kan pelaku pasif, jadi pada saat yang bersangkutan menerima sesuatu, apakah dia patut menduga atau bisa menduga bahwa uang yang dia terima itu berasal dari korupsi atau dari tindak pidana kejahatan yang lain," papar Alexander.
Diketahui sebelumnya, terungkap adanya aliran uang dugaan suap Wawan Ridwan untuk sejumlah pihak. Salah satu yang kecipratan uang suap Wawan Ridwan yakni, mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Demikian terungkap dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK terhadap Wawan Ridwan. Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).
Berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, Siwi disebut sebagai teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar. Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Farsha Kautsar.
Nama Siwi Widi sendiri tidak asing. Namanya pernah menjadi perbincangan publik karena salah satu postingan akun twitter @digeeembok. Pemilik akun tersebut menyebut Siwi Widi sebagai wanita simpanan atau 'gundik' salah satu petinggi di PT Garuda Indonesia. Siwi Widi melaporkan postingan tersebut ke polisi.
(IND)