IDXChannel - Dua lembaga internasional melaporkan maraknya aduan tentang eksploitasi awak kapal perikanan dari Indonesia. Kondisi tersebut terjadi karena lemahnya sistem perlindungan terhadap tenaga kerja perikanan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis Laporan Perdagangan Orang (TIP report) tahun 2021 yang menempatkan Indonesia pada tier 2. Posisi ini tidak berubah dari laporan tahun lalu. Yang berbeda adalah laporan tahun ini cukup banyak memuat informasi dan narasi tentang kasus Awak Kapal Perikanan Indonesia migran yang menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang di kapal ikan Tiongkok.
Laporan tersebut, sejalan dengan laporan Fishers Center yang menyebutkan sepanjang tahun 2020, terdapat 40 laporan pengaduan yang dilakukan AKP kepada Fishers Center dan 64,32% merupakan kasus AKP Indonesia yang bekerja di kapal ikan luar negeri. Banyaknya kasus AKP migran Indonesia menunjukan masih lemahnya perlindungan yang mereka dapat. Perlindungan tersebut berawal dari keterbatasan informasi, sistim rekruitmen awal sebelum bekerja, pada saat bekerja, bahkan setelah mereka selesai bekerja.
Field fasilitator DFW Indonesia untuk proyek SAFE Seas, Januar Triadi mengatakan bahwa awak kapal perikanan merupakan pekerjaan rentan dan beresiko tinggi. “Mereka rentan tereksploitasi dan terjebak penipuan, pemalsuan dokumen, kontrak kerja, upah yang tidak dibayarkan, dan waktu kerja yang panjang” kata Januar dalam siaran pers yang disampaikan, Kamis (29/7/2021).
Oleh karena itu, dia mengatakan, upaya perlindungan AKP perlu dilakukan pada tingkat desa atau berbasis masyarakat melalui kampanye dan edukasi pada wilayah yang menjadi basis dan kantong AKP.