“Sejak awal tahun 2021, kami mendorong terbangunnya sistim perlindungan awak kapal perikanan berbasis masyarakat melalui pembentukan kelompok kader pelindungan awak kapal perikanan di desa Kramat, Kecamatan. Kramat, kabupaten Tegal, Jawa Tengah” kata Januar.
Kelembagaan kelompok kader tersebut tertuang melalu Surat Keputusan Kepala Desa Kramat No 04/02/2021 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2021.
Ketua kelompok kader pelindungan awak kapal perikanan desa Kramat, Sopan mengatakan bahwa saat ini kelompok kader desa Kramat berjumlah 12 orang yang berasal dari berbagai unsur masyarakat. “Kelompok kader merupakan perwakilan awak kapal perikanan, keluarga ABK AKP, karang taruna, PKK, pemerintah desa/kelurahan, RT/RW, serta warga yang peduli pada isu kerja paksa dan perdagangan orang” kata Sopan.
Sopan mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi perlindungan ABK pada kegiatan-kegiatan di desa seperti pada rapat PKK, pengajian desa, membuat materi kampanye pelindungan AKP pada khotbah sholat Jumat. “Kami juga telah telah melakukan pendataan jumlah AKP desa Kramat by name by address dan menyusunnya dalam database AKP” kata Sopan. Selain itu, kelompok ini telah membuat format pelaporan berbentuk logbook untuk mendokumentasikan kasus dan pelaporan yang menimpa AKP. "Pengaduan ABK akan kami catat, kami telah, fasilitasi dan rujuk kepada Fishers Center atau lembaga terkait agar dapat ditindaklanjuti penyelesainnya" kata Sopan
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh kelompok kader Desa Kramat, saat ini terdapat sebanyak 674 orang warga yang berprofesi sebagai AKP (ABK dan nakhoda) dari 6280 orang warga per 2021 atau mencapai lebih dari 10% dari total warga di Desa Kramat. Data yang dihimpun tersebut melingkupi 3 wilayah RW dan 21 wilayah RT yang berada di Desa Kramat. Pendataan tersebut mencakup distribusi usia, pendidikan, jenis AKP (dalam negeri atau migran), serta jabatan AKP.