Dalam hal keadaan kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual, maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian atau wanprestasi.
"Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba N0. B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara perseroan dan entitas anak dengan pihak pembeli," kata PTBA.
PTBA bersama dengan Asosiasi Pertambangan Indonesia (APBI) serta Kantor Dagang Indonesia telah melakukan penjajakan dengan pemerintah untuk diskusi lebih lanjut terkait kebijakan larangan ekspor batu bara ini. Perusahaan berharap, kebijakan yang diterbitkan pemerintah bersifat adil bagi perusahaan pertambangan.
Perusahaan juga mengusulkan agar perusahaan yang telah memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO), dicabut dari larangan ekspor ini. (TIA)