sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekspor Pasir Laut Dibuka, RI Berpotensi Kantongi Penerimaan Negara Rp2,5 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani
28/09/2024 19:17 WIB
Kemenkeu memperkirakan akan ada tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut pada 2025 mendatang.
Ekspor Pasir Laut Dibuka, RI Berpotensi Kantongi Penerimaan Negara Rp2,5 Triliun. (Foto MNC Media)
Ekspor Pasir Laut Dibuka, RI Berpotensi Kantongi Penerimaan Negara Rp2,5 Triliun. (Foto MNC Media)

Sebab, diakui Wawan, eksplorasi hasil sedimentasi laut ini tentunya tidak mudah. Mengingat menurut aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelum eksplorasi sedimen laut diperlukan penelitian terlebih dahulu untuk memastikan tidak ada kandungan mineral di dalamnya.

"Tapi memang tidak bisa mudah melakukan eksplorasi, sebelum mereka melakukan eksplorasi maka sendimen tersebut akan dilakukan penelitian dulu apakah hanya sendimen apakah tidak mengandung mineral berbeda yang tidak boleh diekspor," kata dia.

"Pasti ada tim penilaian dari KKP. Mungkin bisa dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) untuk melihat apa betul-betul sedimen tidak ada kandungan mineral berharga," ujar Wawan. 

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement