IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan akan ada tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut pada 2025 mendatang. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp2,5 triliun.
Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo mengakui, ekspor pasir laut memang baru akan diperbolehkan setelah ada izin Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 tahun 2024 dan Permendag No. 21 Tahun 2024.
Wawan mengungkapkan, angka Rp2,5 triliun itu didapatkan berdasarkan simulasi hitung-hitungan kasar apabila Indonesia menjual pasir laut dengan jumlah 50 juta meter kubik.
"Untuk pasir laut baru ada PP-nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya? Kami enggak berani ngomong. Kalau misalkan ada, volume taruh lah jika karena target 2025 belum ada. Kalau saja yang diekspor 50 juta meter kubik, maka kemungkinannya Rp2,5 triliun dengan harga 93 ribu kali tarifnya 30-35 persen," ujarnya dalam media gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).