sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Janji Awasi Ekspor Pasir Laut, Silika Tak Boleh Dijual

Economics editor Dinar Fitra Maghiszha
21/09/2024 02:05 WIB
berjanji akan mengawasi ekspor pasir laut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
berjanji akan mengawasi ekspor pasir laut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. (Foto: MNC Media)
berjanji akan mengawasi ekspor pasir laut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berjanji akan mengawasi ekspor pasir laut agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, komoditas pasir yang boleh diekspor adalah hasil sedimentasi laut. Oleh karena itu, kandungan pasir tersebut akan menjadi fokus pengawasan aparat bea cukai di lapangan.

“Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya nggak bisa (diekspor),” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

Askolani mengatakan, DJBC sebagai pelaksana teknis saat ini masih menunggu sinkronisasi aturan final terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut. Secara umum, ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

PP tersebut sudah memiliki dua aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) dari dua kementerian yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024 serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 33 Tahun 2023 terkait Surat Rekomendasi Menteri KPP.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement