IDXChannel - Pemerintah membuka ekspor pasir laut setelah kebijakan tersebut dilarang selama 20 tahun terakhir. Kebijakan ini dilakukan dengan alasan terjadinya sedimentasi alias pendangkalan laut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan, beberapa daerah di Indonesia mengalami sedimentasi laut sehingga mengganggu pergerakan kapal yang mendekati pesisir.
"Jadi, sedimen yang harus didalamkan. Karena kalau tidak (dikeruk), kapal bisa nyangkut di sana,” ujar Luhut saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2024).
Keputusan pembukaan keran ekspor ekspor laut tersebut dituangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Aturan tersebut merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang melarang ekspor laut jenis tertentu.
Mantan duta besar RI untuk Singapura itu memastikan, proses pengerukan pasir laut akan dilakukan secara teliti dan hati-hati sehingga tidak merusak ekosistem bawah laut. Dia menyebut, pengerukan akan dilakukan dengan teknologi canggih.