“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Askolani.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, komoditas yang diekspor bukan pasir laut, tetapi hasil sedimentasi laut. Dia menyebut, sedimen laut kerap mengganggu kapal laut.
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut). Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir, tapi sedimen," kata Jokowi.
Dalam Permendag 20/2024, pasir yang bisa diekspor berasal dari pembersihan hasil sedimentasi laut dengan kandungan maksimal dalam pasir yang diatur secara spesifik seperti kerang, emas, perak, platina, hingga logam tanah jarang.
(Rahmat Fiansyah)