IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut bisa mencapai triliunan rupiah pada 2025.
Hal itu berdasarkan perhitungan Direktur Penerimaan Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, terkait potensi PNBP dari ekspor pasir laut. Hasilnya, penerimaan negara dari ekspor pasir laut bisa mencapai nilai triliunan rupiah.
Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Meski begitu, pihaknya belum mematok target PNBP dari pasir laut baru. Adapun, keran ekspor pasir laut kembali dibuka setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No.26 Tahun 2023 dan disempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
"Untuk pasir laut baru ada PP-nya sehingga di 2025 belum ada targetnya. Berapa sih sebetulnya, kami enggak berani ngomong," kata Wawan dalam Media Gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024).