IDXChannel - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) buka suara soal kebijakan pemerintah mulai mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025.
Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, aturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan negara lain dengan nilai yang lebih rendah.
Bahkan, kata dia, penerapan HBA sekaligus menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing batu bara Indonesia di pasar global.
“Supaya Indonesia itu mempunyai harga yang tidak terpengaruh dengan situasi yang ada di luar negeri, sehingga kita tuh mempunyai brand sendiri dan ini sudah mulai diterapkan 1 Maret (2025),” ujarnya saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).