sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Eksportir Wajib Pakai Harga Batu Bara Acuan, Ini Respons Dirut PTBA

Economics editor Suparjo Ramalan
14/04/2025 16:12 WIB
PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) buka suara soal kebijakan pemerintah mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA mulai 1 Maret 2025.
Eksportir Wajib Pakai Harga Batu Bara Acuan, Ini Respons Dirut PTBA. (Foto MNC Media)
Eksportir Wajib Pakai Harga Batu Bara Acuan, Ini Respons Dirut PTBA. (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) buka suara soal kebijakan pemerintah mulai mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025.

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, aturan yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini memastikan harga batu bara Indonesia tidak lagi ditentukan negara lain dengan nilai yang lebih rendah.

Bahkan, kata dia, penerapan HBA sekaligus menjaga stabilitas harga dan meningkatkan daya saing batu bara Indonesia di pasar global.

“Supaya Indonesia itu mempunyai harga yang tidak terpengaruh dengan situasi yang ada di luar negeri, sehingga kita tuh mempunyai brand sendiri dan ini sudah mulai diterapkan 1 Maret (2025),” ujarnya saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

PTBA mengikuti regulasi baru ihwal HBA untuk ekspor. Sebab, acuan pergerakan harga dalam HBA dan Indeks Batu Bara Indonesia (ICI) tidak jauh berbeda.

“Nah bagaimana dengan kebijakan pemerintah untuk menerapkan HBA, kita tentunya mendukung apa yang disampaikan pemerintah karena niat dan kebijakannya baik,” katanya.

“Sampai saat ini belum ada antara HBA dengan ICI-nya mungkin masih bedanya tidak terlalu jauh,” ujar dia.

Meski begitu, Arsal berharap pasar ekspor bisa menerima HBA yang sudah diterapkan pemerintah. 

“Nah, mudah-mudahan di pasar bisa menerima ini, dan kalau ini bisa diterima, kita tentunya tetap mendukung apa yang sudah direncanakan, yang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement